BACA JUGA: Anggap Wajar BEM UGM dan Undip Mundur dari BEM SI, Adi Prayitno: Jaga Jarak dari Kekuasaan
Zainal juga menyoroti penggunaan SK Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) yang dijadikan dasar dakwaan. Dalam persidangan, terungkap substansi SK tersebut justru saling bertentangan.
Saksi fakta Prof. Ir. Donny Widianto, Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian UGM, menjelaskan bahwa standar kadar air biji kakao terfermentasi sesuai SNI maksimal 7,5 persen, bukan 15 persen sebagaimana tercantum dalam SK Rektor.
Selain itu, SK tersebut memprioritaskan pengadaan dari petani, sementara kondisi riil menunjukkan biji kakao petani umumnya hanya memenuhi mutu level III sesuai SNI.
“Penyusunan SK tersebut tanpa melibatkan ahli kakao. Kerancuan standar mutu inilah yang menyebabkan perbedaan persepsi dengan asumsi auditor. Ini membuktikan sejak awal dasar normatif tuduhan sudah rancu,” kata Zainal.
Administrasi Jadi Alat Pidana
Menurut Zainal, audit BPKP juga keliru menjadikan kelemahan administratif seperti purchase order, invoice, surat jalan, dan nota timbang sebagai bukti pidana.
“Dalam hukum pidana, cacat administrasi bukan bukti kejahatan. Ini prinsip dasar yang terabaikan,” ujarnya.
Inkonsistensi juga terlihat dalam perhitungan kerugian negara. Auditor awalnya menyebut kerugian sekitar Rp6,7 miliar dari total pembayaran Rp7,4 miliar. Namun, dalam persidangan angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp3,6 miliar setelah diakui adanya sebagian pengembalian dana.
Meski demikian, auditor tetap mengabaikan fakta pengiriman 116 ton dari total 200 ton biji kakao serta penyelesaian sisanya melalui retur barang dan pengembalian uang.
“Angka kerugian berubah di ruang sidang. Ini menunjukkan perhitungan spekulatif dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar Zainal.
Paksakan Persoalan Keperdataan Jadi Tipikor
Zainal menambahkan, penggunaan dana PT Pagilaran untuk memenuhi kewajiban usaha kepada pihak ketiga merupakan konsekuensi hubungan keperdataan, bukan tindak pidana korupsi. Apalagi, seluruh kewajiban tersebut telah terselesaikan dalam bentuk barang maupun uang tunai jauh sebelum penyidikan mulai pada April 2025.





