Dalam persidangan, auditor BPKP juga dinilai gagal menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pembebanan sisa kerugian negara kepada masing-masing terdakwa.
“Auditor tidak mampu menjelaskan besaran tanggung jawab masing-masing pihak. Ini menunjukkan audit tersebut tidak siap uji secara hukum,” kata Zainal.
Saksi fakta lainnya, Prof. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D, Dosen Fakultas Pertanian UGM sekaligus anggota Majelis Wali Amanat, menyatakan keheranannya atas kembali terangkatnya perkara ini. Ia menegaskan pengadaan biji kakao UGM-PT Pagilaran telah selesai pada akhir 2021 dan UGM meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2021–2023.
Tata Kelola PT Pagilaran Ikut Tersorot
Zainal juga mengungkap fakta persidangan terkait tata kelola PT Pagilaran pasca-perkara ini bergulir. Dari keterangan saksi, terungkap dugaan penunjukan direksi tidak sesuai anggaran dasar serta prinsip Good Corporate Governance (GCG) UGM sebagai pemilik.
“Mekanisme pemilihan direksi melalui Dekan Fakultas Pertanian sebagai kepanjangan tangan Rektor UGM. Rektor harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan ini,” ujarnya.
Bahkan, terungkap dugaan salah satu direksi merupakan mantan narapidana perkara kejahatan serius di luar negeri. Hal itu Prof. Irfan benarkan dan tengah UGM dalami.
BACA JUGA: Dua Mahasiswa KKN UGM Tewas di Maluku Tenggara, Berikut Kronologi Lengkapnya
“Ironis. Para terdakwa yang merupakan doktor dan aset akademik UGM justru terkriminalisasi dengan audit lemah, sementara persoalan serius tata kelola PT Pagilaran baru terungkap di persidangan,” tegas Zainal.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan banyak kejanggalan.
“Ini bukan soal kerugian negara, melainkan kriminalisasi yang terbungkus audit. Audit penuh asumsi tidak boleh jadi alat untuk menghancurkan reputasi dan masa depan siapa pun, termasuk para akademisi,” pungkas Zainal Petir. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





