HeadlineHukum & KriminalNews Update

Awali Tahun 2023, 62 Narapidana Lapas Semarang Dapat Asimilasi di Rumah

×

Awali Tahun 2023, 62 Narapidana Lapas Semarang Dapat Asimilasi di Rumah

Sebarkan artikel ini
Foto bersama Kalapas Semarang dengan napi yang memperoleh asimilasi di rumah. /Foto: Steve Arie.

Semarang, 6/1 (BeritaJateng.tv) – Mengawali tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali memenuhi hak narapidana untuk mendapatkan program asimilasi dirumah, Jumat (06/01).

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebutkan bahwa program asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVIDd-19.

Sebanyak 62 narapidana yang beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif. Mereka minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2023.

“Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya,” jelas Tri Saptono.

Selain itu, juga bukan merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan