Jika tidak melakukan daftar ulang, siswa tersebut akan otomatis menjadi mengundurkan diri dan kuota akan beralih kepada siswa cadangan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman atau Juknis PPDB SD SMP SMA SMK Tahun Pelajaran 2024/2025, bagian H nomor 4 tentang Daftar Ulang.
BACA JUGA: Daftar Siswa Cadangan Belum Muncul di Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA/SMK, Tunggu Hal Ini Dulu
Siswa cadangan ialah pendaftar yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daya tampung sekolah sehingga belum keterima.
Penerimaan siswa cadangan prioritasnya yakni bagi mereka yang jaraknya paling dekat dari rumah ke sekolah di wilayah zonasi.
Pengumuman daftar siswa cadangan untuk jenjang SMA/SMK sendiri akan rilis besok Senin, 15 Juli 2024 sesuai jadwal PPDB Jawa Tengah 2024.
Kuota cadangan akan sesuai dengan jumlah calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang. (*)