SEMARANG, beritajateng.tv – PT KAI (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Aturan ini berupa sanksi denda hingga penumpang tidak boleh naik KAI untuk sementara waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan mengenai sanksi dan denda bagi penumpang KAI yang melebihi relasi tiket akan berlaku efektif mulai tanggal 3 Agustus 2023.
“Bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan terkena sanksi berupa denda atau tidak boleh naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu, 2 Agustus 2023.
BACA JUGA: PT KAI Tawarkan Layanan Rombongan, Permudah Penumpang Naik Kereta Api
Sementara itu, kondektur kereta api akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Mereka juga melakukan pengecekan identitas penumpang, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang melalui aplikasi check seat passenger.
“Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan. Bahwa secara aturan kena sanksi berupa denda yang harus bayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ujarnya.
Besaran sanksi denda penumpang PT KAI
Bagi penumpang yang sengaja melebihi relasi tiket, akan terkena sanksi berupa denda. Besaran dendanya adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah.