SEMARANG, beritajateng.tv – Maraknya video maupun konten hantu pocong yang beredar di media sosial belakangan tidak hanya memicu keresahan masyarakat.
Polda Jawa Tengah menyebut pembuat konten serupa juga berpotensi berhadapan dengan hukum apabila unggahan yang ԁibuat menimbulkan teror psikologis maupun keonaran di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan kepolisian akan melihat unsur yang terkandung dalam konten tersebut sebelum menentukan langkah hukum.
Artanto mengatakan polisi akan menelusuri apakah terdapat unsur kesengajaan untuk memunculkan rasa takut, keresahan, atau gangguan di tengah masyarakat lewat konten pocong yang beredar.
“Jadi kami akan melihat konten tersebut apakah ada unsur kesengajaan yang sifatnya menyebarkan teror psikologis atau keonaran di tengah masyarakat. Tentunya polisi akan menindak tegas terhadap pelaku pembuat konten tersebut,” ujarnya saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Selasa, 26 Mei 2026 sore.
Selain melihat unsur pidana, Polda Jawa Tengah juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun yang ԁiduga menjadi penyebar awal konten maupun informasi bohong terkait fenomena pocong yang ramai beredar di media sosial.
Menurut Artanto, apabila polisi menemukan unsur kesengajaan dalam penyebaran konten yang memicu keresahan atau teror psikologis, pelaku berpotensi berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jika ԁitemukan adanya unsur kesengajaan untuk menyebarkan teror psikologis atau keonaran di tengah masyarakat, kepolisian akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku,” lanjutnya.
BACA JUGA: Geger Teror Pocong di Magelang hingga Kendal, Polda Jateng: Hoaks, Daur Ulang Konten Lama Demi Viral
Selain berpotensi memunculkan keresahan, Polda Jawa Tengah juga menyoroti fenomena konten viral yang kerap memicu efek ikut-ikutan atau FOMO di media sosial.
Artanto meyakini, tren yang ramai di media sosial berpotensi memunculkan efek ikut-ikutan di kalangan pengguna lain. Menurutnya, konten yang menarik perhatian publik sering kali mendorong kreator lain membuat unggahan serupa. Tujuannya demi meningkatkan jumlah pengikut maupun jangkauan akun mereka.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian lantaran tren pocong yang berkembang saat ini justru mengarah pada konten negatif yang berpotensi memunculkan keresahan di masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya maupun membuat konten ekstrem demi mengejar viralitas.
“Oleh karena itu sesuatu yang menjadi tren, apalagi tren yang menjadi perhatian dan tentunya tren ini negatif, ini menjadi perhatian kita semua. Kami harapkan masyarakat tidak mudah percaya dan membuat konten-konten yang sifatnya ekstrem dan negatif,” lanjutnya.
Artanto juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mempertimbangkan dampak dari setiap konten yang ԁiunggah.
“Nah, oleh karena itu tolong masyarakat untuk bijak bermain di media sosial,” sambungnya.
Polisi Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri jika Temukan Pocong Jadi-jadian
Artanto juga menanggapi kemungkinan warga bertemu langsung dengan pelaku yang sengaja menggunakan kostum menyerupai pocong untuk menimbulkan keresahan.
Artanto menegaskan, warga dapat melakukan tindakan awal apabila menemukan dugaan tindak pidana yang berlangsung secara langsung di lokasi. Misalnya seperti pocong jadi-jadian yang membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam nyawa.
“Kalau masyarakat menemukan tindak pidana langsung di lokasi, kalau bisa melakukan upaya kepolisian awal atau tindakan pertama seperti menangkap, monggo silakan,” ujarnya.
Namun, Artanto mengingatkan tindakan tersebut tidak boleh berujung pada kekerasan ataupun aksi main hakim sendiri. Ia meminta warga tetap menyerahkan penanganan lanjutan kepada aparat kepolisian.
“Dan langsung setelah menangkap, tolong jangan main hakim sendiri, ԁiserahkan kepada pihak kepolisian,” lanjut Artanto.
BACA JUGA: Heboh! Warga Pati Nyaris Tangkap Pocong Saat Hajatan, Ternyata Cuma Orang Iseng Pakai Mukena
Warga yang merasa tidak mampu melakukan tindakan langsung dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian.
“Atau pada saat menemukan apabila tidak berani melakukan tindakan, kontak 110. Polisi segera bersama warga untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” katanya.
Lebih jauh, Artanto mengatakan hingga saat ini kepolisian di Jawa Tengah belum menemukan indikasi tindak pidana yang benar-benar menggunakan modus sosok menyerupai pocong seperti yang ramai muncul di sejumlah unggahan media sosial.
Menurutnya, sejumlah konten yang beredar belum tentu berasal dari lokasi yang ԁicantumkan dalam narasi maupun keterangan unggahan.
“Saat ini masih sekedar hanya membuat konten dan belum tentu konten itu yang ada di wilayah tersebut. Mungkin ԁia mencaplok, menyadur dari lokasi tempat lain yang ԁianggap di wilayahnya demikian,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





