SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menemukan satu bakal calon anggota legislatif yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
“Sebelum tahapan pengumuman DCT, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan terhadap tahapan penetapan DCT secara melekat,” ujar anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, di Semarang, Minggu, 5 November 2023.
Ia menjelaskan pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8/2023 untuk memastikan setiap proses tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
“Pengawasan telah mulai sejak pengumuman pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, penyusunan DCS (daftar calon sementara), pencermatan rancangan DCT, hingga terakhir kemarin penetapan dan pengumuman DCT,” katanya.
Pengawasan proses tahapan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang telah dilakukan sejak April hingga 4 November 2023, bersamaan dengan masa pengumuman DCT.
BACA JUGA: KPU Semarang Petakan Ketersediaan Jaringan Internet Jelang Pemilu 2024
Berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran. Pelanggaran itu yakni adanya satu nama bakal calon yang merupakan ASN. Hal itu langsung dikirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan,” kata Maria, tanpa menyebutkan institusi asal ASN tersebut.
Ia menyebutkan terdapat sebanyak 687 nama, terdiri dari 439 laki-laki dan 248 perempuan tercantum dalam DCT yang telah KPU Kota Semarang umumkan.