Mobil dinas tersebut bernomor 1214-XXIX dalam kondisi mesin hidup, terkunci dari dalam, dan terparkir sejak Jumat (24/03/2023) sore.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, saksi melihat mobil putih tersebut parkir selama beberapa jam di lahan kosong dengan kondisi mesin hidup. Saksi tersebut tidak berani mendekati lokasi TKP.
Namun, ketika paginya sekitar pukul 05.30 Wita, saksi tersebut masih melihat mobil itu terparkir. Ia juga mengajak saksi lain untuk mengecek mobil tersebut.
Ternyata ada orang yang sedang berada di dalam mobil tersebut. Akan tetapi, ketika saksi mencoba untuk memanggil, tidak ada respon dari orang tersebut.
Mayat Spripim Kapolda Gorontalo itu terdapat luka tembak di dada sebelah kiri dan adanya senjata api di dekat handle rem tangan.
Jenazah Briptu RF disemayamkan di Pemakaman Umum Ngadirgo, Kecamatan Mijen (*).