“Pelaku yang emosi lalu menganiaya korban memukul kepala, dada dan tubuh bagian belakang. Yang paling parah pelaku menjambak rambut korban dan dilempar ke dinding, hingga korban tak sadarkan diri, ” jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyo.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di sejumlah tubuhnya serta cidera berat di kepala bagian belakang, dan meninggal dunia saat berada di rumah sakit.
Jenazah korban sendiri saat ini telah dimakamkan di pemakaman umum Polaman.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis Undang – Undang perlindungan anak, penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Her/El)