Kuasai hukum terdakwa kasus Punsae Ungaran anggap polisi keliru tetapkan kliennya tersangka
Maka dalam konteks ini, kata Deo, aparat penegak hukum, yakni kepolisian, keliru jika kemudian menetapkan kliennya, Billy Murwantioko, sebagai tersangka.
“Sebetulnya ini adalah kasus perdata tetapi ‘dipaksakan’ menjadi pidana. Ini yang semakin berbahaya, kalau kemudian memaksakan kasus perdata menjadi pidana,” tegasnya.
Kepolisian, lanjutnya, seharusnya menetapkan Prayitno sebagai tersangka dan jangan sampai terjadi over kriminalisasi. “Semua fakta ini sudah terungkap dalam persidangan,” ucapnya.
Maka itu, terkait hal ini kuasa hukum telah melayangkan surat agar Komisi III DPR RI melakukan gelar perkara ini. Termasuk melaporkan ke Div Propam Mabes Polri maupun ke Kompolnas.
“Juga kami meminta kepada Majelis Hakim di persidangan agar lebih jeli dan cermat dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tanda Deo Hermansyah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi