Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Perum Punsae Ungaran, Kuasai Hukum Terdakwa Sebut Ada Upaya “Over Kriminalisasi” Kliennya

×

Babak Baru Kasus Perum Punsae Ungaran, Kuasai Hukum Terdakwa Sebut Ada Upaya “Over Kriminalisasi” Kliennya

Sebarkan artikel ini
Punsae Ungaran
Kuasa hukum terdakwa Billy Murwantioko, Deo Hermansyah, usai persidangan perkara Perum Punsae di PN Kabupaten Semarang, Rabu, 16 Juli 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Kuasai hukum terdakwa kasus Punsae Ungaran anggap polisi keliru tetapkan kliennya tersangka

Maka dalam konteks ini, kata Deo, aparat penegak hukum, yakni kepolisian, keliru jika kemudian menetapkan kliennya, Billy Murwantioko, sebagai tersangka.

“Sebetulnya ini adalah kasus perdata tetapi ‘dipaksakan’ menjadi pidana. Ini yang semakin berbahaya, kalau kemudian memaksakan kasus perdata menjadi pidana,” tegasnya.

BACA JUGA: Polda Jateng Tetapkan Pengembang Perumahan Punsae Semarang Tersangka: Rumah Subsidi Jualnya Komersial

Kepolisian, lanjutnya, seharusnya menetapkan Prayitno sebagai tersangka dan jangan sampai terjadi over kriminalisasi. “Semua fakta ini sudah terungkap dalam persidangan,” ucapnya.

Maka itu, terkait hal ini kuasa hukum telah melayangkan surat agar Komisi III DPR RI melakukan gelar perkara ini. Termasuk melaporkan ke Div Propam Mabes Polri maupun ke Kompolnas.

“Juga kami meminta kepada Majelis Hakim di persidangan agar lebih jeli dan cermat dalam melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tanda Deo Hermansyah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan