“Kalau kita bicara pajak kan macam-macam, kan? Berarti ada pajak yang ԁikelola pajak daerah, kemudian baik daerah kabupaten maupun provinsi maupun pajak yang ԁikelola oleh pusat, kan? Nah, tergantung pajaknya apa. Nah, Babinsa tadi keterlibatan itu pajak apa?” kata Nadi.
Nadi turut mempertanyakan apakah pelibatan aparat tersebut berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau jenis pajak lain yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA: Soal Motor Ditempel Stiker Belum Bayar Pajak, Bapenda Jateng: Kebijakan Lokal Pemkab Sukoharjo, Tak Lapor Kami
“Apakah Pajak Bumi dan Bangunan, apakah pajak kendaraan bermotor, kemudian pajak yang lainnya yang menjadi kewenangan pusat atau seperti apa?” ujarnya.
Nadi menegaskan hingga kini Ꭰispermadesdukcapil Jawa Tengah juga belum menerima informasi mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat desa.
“Belum,” ucapnya saat ԁitanya apakah Direktorat Jenderal Pajak telah menginformasikan kapan kebijakan itu mulai ԁiterapkan.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui aturan tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, guna mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




