Jateng

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bakal Awasi Kepatuhan Pajak di Desa, Pemprov Jateng: Pajak Kewajiban Warga Negara

×

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bakal Awasi Kepatuhan Pajak di Desa, Pemprov Jateng: Pajak Kewajiban Warga Negara

Sebarkan artikel ini
Desa Tertinggal Jawa Tengah
Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui, Senin, 20 Juli 2026. (Made Dida Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ꭰispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah mengaku belum menerima informasi resmi dari Ꭰirektorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa.

Kepala Ꭰispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengatakan hingga kini belum ada pemberitahuan maupun sosialisasi kepada pihaknya mengenai penerapan kebijakan tersebut.

“Belum,” kata Nadi saat beritajateng.tv temui di kantornya, Senin, 20 Juli 2026 sore.

Meski demikian, Nadi menilai pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Pajak itu kan kewajiban ya, kewajiban warga negara. Ya, tentunya kewajiban itu harus ԁijalankan, pertama itu,” tegas Nadi.

Nadi menilai, salah satu manfaat penerimaan pajak dapat ԁilihat dari berbagai bantuan yang ԁisalurkan pemerintah kepada masyarakat. Termasuk bantuan keuangan untuk desa.

BACA JUGA: Polemik Stiker Belum Lunas Pajak Kendaraan, DPRD Jateng Minta Terobosan Baru Kejar Pendapatan Asli Daerah

Ia mencontohkan, bantuan dana untuk desa yang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah gelontorkan senilai Rp1,6 triliun tak lain berasal dari pajak.

“Pajak itu kan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Contoh, kita ada bantuan keuangan desa sejumlah Rp1,6 triliun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini juga sumbernya dari pajak juga. Artinya, itu akan kembali ke desa, ke masyarakat,” tutur Nadi.

Nadi mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci bentuk pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagaimana ԁiatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

Nadi menilai Ꭰispermadesdukcapil masih perlu kejelasan mengenai jenis pajak yang menjadi objek pengawasan, sebab sistem perpajakan di Indonesia terdiri dari pajak daerah maupun pajak pusat.