SEMARANG, beritajateng.tv – Penjemputan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menuai sorotan dan menimbulkan pertanyaan berbagai pihak. Alasannya, kedatangan Prabowo pada Sabtu 9 Desember 2023 itu bukan sebagai Menteri Pertahanan, melainkan capres yang mendatangi HUT ke 9 PSI sebagai partai pendukungnya. Hal itu tersampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng Bambang Wuryanto, Jumat 22 Desember 2023 malam.
“Protokoler menyambut menteri ya boleh, tetapi tidak bisa kalau menterinya tidak sedang bertugas seperti menteri. Orang ini menterinya sedang bertugas sebagai paslon, itu tidak boleh begitu. Masa yang kaya begitu kita harus ajari, itu tidak boleh lah,” ujar pemilik sapaan Bambang Pacul tersebut di Panti Marhaen, Jumat 22 Desember 2023 malam.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Benarkan Jemput Prabowo di Bandara: Itu Atasan Kami
Bagi Bambang Pacul, jawaban Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana yang menyebut sedang menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang menjemput atasannya ia nilai berkelit yang tak tepat. Ia mengungkap, alangkah baiknya bagi Nana untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada publik.
“Itu berkelit yang tidak tepat, itu yang hari ini ‘anak republik’ itu tidak mengaku salah. Kalau salah ya sudah ngaku saja, ‘aku lupa sorry ya’, beres lah. Mungkin kalian hari ini tidak tahu ya sukanya ngeyel gitu,” katanya.
Pj Gubernur Jateng tak benar secara aturan perundang-undangan
Tak ingin kejadian ini terjadi lagi, Bambang Pacul meminta publik untuk melaporkan kepada pengawas Pemilu, dalam hal ini Bawaslu, jika menemui kepala daerah yang menunjukkan ketidaknetralannya. Sebab menurut Pacul, bisa jadi Pj Gubernur Jateng lupa akan sumpah jabatannya dan mesti diingatkan melalui teguran oleh publik.
“Harus ada yang membuat laporan ke Bawaslu, kalau tidak ada yang buat laporan ke Bawaslu memangnya Bawaslu bisa menindak? Bahwa itu ada pelanggaran pasti ada itu pasalnya, pelapor itu sedang berbuat baik untuk bangsa dan negara jika melapor, karena mengingatkan pejabat yang melanggar sumpah jabatannya pada negara,” tegasnya.
Ia menambahkan kepala daerah yang memiliki hubungan baik dengan paslon maupun partai politik tertentu pun mesti diawasi bersama. Pacul mencontohkan publik perlu menegur dan mengingatkan jika ia berbuat hal serupa.
“Kalau semisal aku berbuat keliru karena aku tidak sadar sebab aku berteman baik dengan x, sehingga aku melakukan pelanggaran. Ingatkan aku karena kau sebagai anak bangsa ikut membangun bangsa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pacul menyinggung sumpah jabatan kepala daerah yang tentunya tak boleh melanggar konstitusi begitu saja.
“Bahwa yang namanya eksekutif, aparat, ASN, termasuk penegak hukum, itu semua harus netral, itu clear tidak boleh berpihak. Kalau dikau menyatakan ada seorang Pj yang berpihak pada paslon atau partai dalam Pemilu. Maka yang bersangkutan adalah tidak benar secara peraturan perundang-undangan. Ingatkan atas sumpahnya,” tandasnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





