Pendidikan

Bangunan Sekolah Rusak, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Tetap Prioritaskan Rehabilitasi di 2026

×

Bangunan Sekolah Rusak, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Tetap Prioritaskan Rehabilitasi di 2026

Sebarkan artikel ini
Rehabilitasi Sekolah
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv — Meski pemerintah daerah menerapkan efisiensi anggaran, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang memastikan rehabilitasi sejumlah sekolah dengan kondisi rusak berat tetap menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026.

Hal tersebut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito, tegaskan saat beritajateng.tv konfirmasi terkait program rehabilitasi sekolah rusak di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa, 27 Januari 2026 petang.

Pujo menjelaskan, DPRD Kabupaten Semarang setiap tahun membahas alokasi anggaran untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan, baik yang masuk prioritas pertama (P1) maupun prioritas kedua (P2).

BACA JUGA: Beberapa Sekolah Kekurangan Pengajar, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang Soroti Redistribusi Guru

“P1 merupakan bangunan sekolah yang kondisinya harus segera rehabilitasi. Pada tahun anggaran 2026, sejumlah fasilitas pendidikan yang rusak berat masuk kategori P1,” ujarnya.

Ia menambahkan, program rehabilitasi tersebut akan segera Pemerintah Kabupaten Semarang laksanakan karena anggaran tahun 2026 telah DPRD setujui. “Anggaran 2026 sudah ketok palu pada akhir 2025,” katanya.

Menanggapi terkait jumlah fasilitas pendidikan yang masuk klasifikasi P1 dan P2, Pujo mengaku tidak menghafal data secara rinci. Namun, ia memastikan mayoritas kegiatan rehabilitasi pada 2026 termasuk kategori P1.

Rehabilitasi Sekolah dengan Kerusakan Berat

Dengan demikian, pada tahun 2026 akan terdapat sejumlah kegiatan rehabilitasi berat terhadap bangunan dan ruang kelas sekolah yang rusak di Kabupaten Semarang. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan terdapat pula rehabilitasi ringan.

Menurut Pujo, rehabilitasi ringan masih dapat didanai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sesuai ketentuan, maksimal 2,5 persen dana BOS dapat dimanfaatkan untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

“Apabila dana BOS tidak mencukupi, maka akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Semarang bersama pemerintah pusat melalui APBN,” jelasnya.

Ia menegaskan, perbaikan kerusakan ringan perlu segera berjalan agar tidak berkembang menjadi kerusakan berat.

BACA JUGA: Puncak Musim Hujan dan Awal Masuk Sekolah, IDAI Ingatkan Risiko Influenza, Diare, DBD pada Anak

“Pertimbangannya, jangan sampai kerusakan ringan yang tidak segera dapat penanganan justru menjadi rusak berat,” tegas Pujo.

Pujo juga mengakui bahwa upaya rehabilitasi fasilitas pendidikan pada 2026 menghadapi keterbatasan pendanaan karena kondisi anggaran yang sedang terbatas.

Meski demikian, DPRD Kabupaten Semarang berkomitmen mengawal pelaksanaan program tersebut agar tetap berjalan optimal.

“Bagaimanapun, sekolah merupakan fasilitas pendidikan yang harus membuat siswa dapat belajar dan beraktivitas dengan nyaman,” tandas legislator PDI Perjuangan Kabupaten Semarang tersebut. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp