SEMARANG, beritajateng.tv — Dunia pendidikan di Kabupaten Semarang masih menghadapi berbagai tantangan. Mulai 1 Januari 2026, tak lagi ada insentif bagi tenaga pengajar non-ASN di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan menambah beban sektor pendidikan, yang saat ini juga menghadapi persoalan kekurangan guru serta penyebaran tenaga pengajar yang belum merata.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito, menegaskan bahwa pemberian insentif bagi tenaga pengajar non-ASN di sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Namun, bagi tenaga pengajar di sekolah swasta, pemerintah daerah masih boleh memberikan insentif,” ujarnya di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu, 24 Januari 2026.
BACA JUGA: Kekurangan SDM Guru, Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Singgung Upah Tenaga MBG Lebih Besar
Pujo menjelaskan, jumlah tenaga honorer non-ASN di Kabupaten Semarang saat ini masih sekitar 865 orang. Jumlah tersebut merupakan sisa tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah daerah kemudian mengambil kebijakan dengan mengalihkan para tenaga honorer tersebut ke Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga agar dapat memperoleh honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kemampuan APBD sudah tidak memungkinkan untuk memberikan insentif. Dengan kebijakan ini, harapannya tenaga honorer non-ASN masih dapat mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang,” katanya.
Ia menambahkan, tenaga honorer non-ASN tersebut tidak hanya berperan sebagai tenaga pendidik, tetapi juga sebagai tenaga kependidikan, seperti staf tata usaha, penjaga sekolah, dan tenaga kebersihan.
Banyak Pengajar di Kabupaten Semarang Masuki Masa Purna Tugas
Pujo juga menyoroti kondisi banyaknya guru yang memasuki masa purna tugas setiap bulan, sehingga sejumlah sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Karena itu, pada awal tahun ini Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melakukan redistribusi guru agar pemerataan tenaga pengajar dapat terwujud,” ujarnya.
Komisi D DPRD Kabupaten Semarang akan memantau sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru guna memastikan kebijakan redistribusi tersebut berjalan efektif.





