SUKOHARJO, beritajateng.tv – Pemkab Kabupaten Sukoharjo memiliki agenda tiap 6 bulan sekali. Yaitu membagikan uang duka kepada masyarakat kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal dunia.
Pencairan uang duka tersebut melalui Bank Jateng. Total dananya sebesar Rp 5,1 miliar.
BACA JUGA: Pemkab Sukoharjo Gandeng Bank Jateng Luncurkan Aplikasi Billing Center
Program santunan tersebut sudah berjalan kurang lebih 11 tahun. Santunan Pemkab Sukoharjo merupakan santunan uang duka terbesar, masing-masing menerima sebesar Rp 3 juta.
Pembagian santunan uang duka tahap 1 tahun ini berlangsung 24 Mei 2023 lalu. Penyerahan simbolis untuk warga dari 12 kecamatan di Sukoharjo berpusat di Graha PGRI, Sukoharjo.
Hadir dalam acara itu Bupati Sukoharjo, Ketua DPRD Sukoharjo, Wakil Bupati Sukoharjo, Sekda Sukoharjo, Asisten Sekda dan Kepala OPD terkait. Selain itu hadir Pemimpin Bank Jateng Cabang Sukoharjo, dan penerima bantuan.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Sukoharjo, Nunuk menyampaikan kesiapan Bank Jateng selaku pihak yang dipercaya untuk menyalurkan uang duka mulai dari ketersediaan uang hingga pembagian ke masyarakat.
“Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Pemkab. Apabila ada kekurangan uang yang ada di amplop silakan disampaikan kepada petugas langsung, akan kami tukar karena uang duka ini tidak ada potongan sama sekali,” ujarnya, belum lama ini.