Lebih lanjut, Tri Nugroho menjelaskan, hal tersebut sebagai wujud tanggung jawab Bank Jateng sebagai Bank Pembangunan Daerah untuk turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan, memastikan setiap ASN dapat memiliki hunian yang layak, nyaman, dan sehat sebagai bentuk keteladanan bagi masyarakat.
Kepala Disperkim Kota Magelang, Bowo Adrianto menjelaskan, melalui KPR FLPP, calon pembeli (khusus ASN dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan) dapat memperoleh rumah seharga maksimal Rp166 juta dengan bunga rendah dan bantuan uang muka senilai Rp4 juta.
Harapannya, kemitraan antara Pemkot Magelang, Bank Jateng, dan asosiasi pengembang ini dapat mempercepat penyelesaian permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kepemilikan rumah bagi warga Kota Magelang. (*)













