SEMARANG, 29/1 (beritajateng.tv) – Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menagih kredit macet dari para debitur nakal.
Identifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan menjadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” kata Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, usai Webinar Implementasi Non Cash Transaction (NCT) Pemda dan Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1/2022).
Setelah debitur terkelompokkan, Bahtiar menuturkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.
“Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” beber Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan, di tahun 2022 lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.