Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisNews Update

Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit Macet Rp 700 Miliar

×

Bank Jateng Gandeng KPK Tagih Kredit Macet Rp 700 Miliar

Sebarkan artikel ini
Para pembicara dalam Webinar Implementasi Non Cash Transaction (NCT) Pemda dan Penerapan Good Corporate Governance (GCG). (Bank Jateng)

“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, menegaskan hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp 700 miliar.

“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp 40 miliar,” tegas Dirut Bank Jateng yang juga dikenal sebagai musisi tersebut.

Supriyatno menegaskan, kerja sama dengan KPK sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerja sama ini menyangkut banyak hal.

Namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.

“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno. (RI)

Tinggalkan Balasan