Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Bank Jateng Raih Penghargaan Penyalur CSR Terbaik dari Pemprov Jateng

×

Bank Jateng Raih Penghargaan Penyalur CSR Terbaik dari Pemprov Jateng

Sebarkan artikel ini
piagam penghargaan bank jateng
Piagam penghargaan corporate social responsibility (CSR) dari Pemprov Jateng untuk Bank Jateng. (Dok)

Keterbatasan kemampuan APBD sehingga perlunya dukungan pembiayaan kreatif Non-APBD, di antaranya melalui pemanfaatan dana TJSL/CSR dari perusahaan swasta, BUMN dan BUMD.

Bank Jateng menilai, peran BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta lainnya dalam menyalurkan dana CSR/TJSL dapat disinergikan lewat program pembangunan yang disusun oleh Pemprov Jateng melalui Forum TJSL Perusahaan.

Program TJSL/CSR Bank Jateng

Lebih lanjut, Irianto memaparkan program unggulan TJSL/CSR Bank Jateng selama ini menyasar pada berbagai priotritas penting. Di antaranya adalah penanganan kemiskinan ekstrem (PKE) untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di 17 kabupaten. Demikian juga program pencegahan stunting di 17 kabupaten, serta program pemberian ketrampilan agar siswa binaan mempunyai jiwa kewirausahaan dan siap pakai di dunia kerja.

Selain itu juga membantu desa binaan dengan memanfaatkan potensi desa dan pemberdayaan masyarakat bersama dengan BUMDes guna mendorong peningkatan roda perekonomian desa.

BACA JUGA: Tim Voli Berlian Bank Jateng Siap Berlaga dalam Livoli Divisi Utama 2023

Program lainnya adalah mudik gratis dengan pemberian bantuan fasilitas transportasi bagi pekerja non-formal pada arus mudik dan arus balik lebaran. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan perjalanan sehingga tercipta arus mudik yang tertib dan lancar. Serta mendorong perputaran ekonomi di Jawa Tengah

Program Pemulihan Ekonomi Daerah (PED) juga menjadi perhatian Bank Jateng. Pemberian bantuan CSR minimal Rp 1 miliar per kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah dengan tujuan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Selain itu ada juga Program Percepatan Penanganan Kemiskinan (PPPK). Program ini berupa pemberian bantuan CSR minimal Rp 1 miliar per kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan