Politik

Bantah Pelanggaran Pilkada, Tim Hukum Andika-Hendi: Kami Tak Pernah Libatkan Kades, Itu Paslon 02

×

Bantah Pelanggaran Pilkada, Tim Hukum Andika-Hendi: Kami Tak Pernah Libatkan Kades, Itu Paslon 02

Sebarkan artikel ini
pelanggaran pilkada
Tim Hukum Andika-Hendi saat menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 17 Oktober 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Andika Perkasa–Hendrar Prihadi menegaskan tak ada aduan maupun temuan pelanggaran Pilkada 2024 yang melibatkan pasangan calon (paslon) 01.

Koordinator Presidium Advokat Perkasa, John Richard Latuihamallo, menyebut ada lebih dari 10 laporan yang masuk ke Bawaslu Jawa Tengah.

Dari laporan itu, Richard mengungkap seluruhnya melibatkan paslon 02 alias Ahmad Luthfi–Taj Yasin Maimoen.

Hal itu Richard ungkap saat beritajateng.tv temui di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 17 Oktober 2024.

“Fakta yang terjadi, tadi kami ketemu dengan Bawaslu, laporan yang masuk di Bawaslu itu tidak ada 01 yang melakukan pelanggaran. Tolong dicatat benar-benar, tidak ada laporan tentang 01 di Bawaslu, yang ada 10 lebih laporan dari paslon 02,” ujar Richard.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Kedubes Inggris di Panti Marhaen, Andika Perkasa Diskusi soal Kemiskinan hingga Pendidikan

Menurutnya, laporan itu menjadi kegundahan tersendiri bagi Richard selaku advokat.

“Itu menjadi suatu warning bahwa persoalan pilkada Jateng kali ini ada faktor yang bertindak, bersifat melawan hukum,” bebernya.

Menurut pengakuannya, pihak Andika-Hendi sama sekali tak terlibat dalam pelanggaran Pilkada. Utamanya, kata Richard, yang melibatkan kepala desa.

“Dari data di lapangan yang kami punya, memang kades itu terlibat dan 01 tidak pernah melibatkan kades atau siapa pun dalam kontestasi Pilkada ini untuk kepentingan 01. Hukum kami tegakkan sebagaimana mestinya,” tegas Richard.

Sudah ada pengarahan kades jauh sebelum masa kampanye Pilkada 2024, Richard pertanyakan dalang di balik pelanggaran itu

Dari belasan laporan atau aduan, ada satu laporan dari DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang telah Bawaslu Jawa Tengah tindak lanjuti. Adapun laporan itu berkaitan dengan kasus netralitas kepala desa di Sukoharjo.

“Bawaslu justru sudah mengirimkan surat kepada DPP bahwa mereka sudah mengakui terjadi pelanggaran di Jawa Tengah ini, ada satu di sini,” jelasnya.

Artinya, kata Richard, DPP PDIP secara resmi sudah melaporkan pelanggaran itu kepada Bawaslu.

BACA JUGA: Video Tim Andika-Hendi Soroti Dugaan Kecurangan Pengerahan Kades di Pilgub Jateng

Richard pun mempertanyakan soal pengarahan kepala desa yang marak terjadi di Jawa Tengah. Sebab, pengarahan itu menurutnya sudah terjadi jauh sebelum kontestasi dimulai.

“Pertanyaan saya belum terjawab, siapa sih yang menggerakkan mereka? Siapa yang menyuruh mereka turun ke lapangan. Pilkada saja istilahnya baru mau mulai, sudah turun menggerakkan massa dan ada temuan beberapa kades telah melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Baginya, itu menjadi PR yang mesti Bawaslu selesaikan.

Akan laporkan belasan temuan ke Bawaslu secepatnya

Meskipun sudah menyambangi Bawaslu langsung ke kantornya, namun Richard mengaku laporan resmi baru ada satu. Adapun laporan itu yaitu dari DPP PDIP.

Kendati begitu, Richard menegaskan pihaknya telah mengantongi temuan pelanggaran yang akan pihaknya laporkan ke Bawaslu secepatnya.

“Kami punya beberapa kasus yang masih kita koordinasikan dan setelah penemuan hari ini kami mungkin akan langsung melaporkan. Ada sekitar 15 sampai 20 kasus, ya,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp