Politik

KPU Catat 1,29 Juta Pemilih di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029

×

KPU Catat 1,29 Juta Pemilih di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029

Sebarkan artikel ini
KPU Catat 1,29 Juta Pemilih Sementara di Semarang, Data Belum Final Jelang Pemilu 2029
Pres konferensi KPU Kota Semarang terkait data pemilih sementara di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jumlah pemilih di Kota Semarang mencapai 1.291.790 orang berdasarkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Angka tersebut belum menjadi data final untuk Pemilu 2029. KPU Kota Semarang masih akan memperbarui data pemilih secara berkala karena perubahan jumlah penduduk terus terjadi.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pemutakhiran ini untuk memastikan warga yang sudah meninggal, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif.

“Setelah Pilkada terakhir, kami mempunyai daftar pemilih tetap. Kemudian kami diberi kewajiban untuk terus memutakhirkan. Mana yang meninggal kita coret, mana yang baru kita masukkan,” kata Zaini.

BACA JUGA: Soal Isu Ijazah Palsu F. Tika Mantofany, KPU Kota Semarang: Daftar Caleg Pakai Ijazah SMA 

Dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, jumlah pemilih terdiri atas 626.724 laki-laki dan 665.066 perempuan. Data tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.

Menurut Ahmad, data pemilih bersifat dinamis. Jumlahnya dapat bertambah atau berkurang sesuai informasi terbaru yang diterima KPU.

“Kalau di triwulan sebelumnya kita berkurang. Artinya data yang masuk ke kami masih berupa masukan-masukan yang terus kami olah. Jadi memang masih naik turun,” ujarnya.

Sumber data berasal dari berbagai pihak. KPU Kota Semarang menerima data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI.

Selain itu, Bawaslu, instansi terkait, serta masyarakat juga dapat memberikan informasi mengenai perubahan data pemilih.

Seluruh informasi tersebut kemudian di cermati dan di mutakhirkan dalam sistem data pemilih atau Sidalih.

KPU Semarang melakukan pleno PDPB setiap tiga bulan. Dengan mekanisme tersebut, pemutakhiran berjalan empat kali dalam satu tahun.

“Kalau di KPU kabupaten kota itu per triwulan. Tiga bulan sekali kita pleno, berarti setahun empat kali,” jelas Zaini.

Sementara itu, KPU tingkat provinsi melakukan rekapitulasi dua kali dalam setahun. Di tingkat KPU RI, rekapitulasi berlangsung satu kali pada akhir tahun.

Data Masih Bisa Berubah