JAKARTA, beritajateng.tv – Denny Indrayana, mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, menyangkal rumor mengenai bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut terkait dengan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 yang menyangkut gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Denny Indrayana menyatakan bahwa tidak ada putusan yang bocor karena pada saat ini belum ada keputusan yang keluar.
“Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya,” ujar Denny Indrayana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Denny Indrayana menjelaskan bahwa ia menggunakan frasa “mendapatkan informasi” dan bukan “mendapatkan bocoran”. Ia juga mengklaim bahwa ia menulis “MK akan memutuskan”.
“Masih ‘akan’, belum diputuskan,” imbuhnya.
Selanjutnya, Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang ia sampaikan kepada publik.
Ia menegaskan bahwa rahasia putusan MK tentu saja berada di lembaga tersebut. Sementara itu, informasi yang ia dapatkan bukan berasal dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi atau elemen lain di MK.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” ujarnya.
Denny Indrayana Bantah Peroleh Informasi dari A1
Dalam penjelasannya, Denny juga menyebutkan cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menggunakan frasa “info A1”.