“Kalau ada guru yang menjadi korban, sampai saat ini belum sampai ke saya. Kalau nanti ada laporan resmi baru kami bisa melangkah,” ujarnya.
Ia juga menyatakan sekolah tidak memiliki bukti foto atau video terkait kasus tersebut, karena hal itu berada di luar wewenang sekolah.
Tri memastikan seluruh penanganan kini telah diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah serta DP3AP2KB Kota Semarang.
“Kami sudah mempercayakan sepenuhnya kepada dinas-dinas terkait. Kami menunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum korban konten AI Chiko, Bagas Wahyu Jati menilai pihak sekolah tidak transparan dan cenderung memfasilitasi pelaku.
BACA JUGA: Psikolog Ungkap Akar Perilaku Chiko Tukang Bikin Konten Porno AI: Bisa Jadi Dulu Ia Korban
Ia mengungkapkan bahwa para kliennya sebenarnya hanya menuntut klarifikasi terbuka dari pelaku di hadapan warga sekolah. Namun, janji tersebut tak pihak sekolah tepati.
“Yang dijanjikan sekolah, pelaku akan klarifikasi di halaman sekolah. Tapi kenyataannya, pelaku hanya diberi ruang klarifikasi di ruangan kepala sekolah. Dari situ muncul rasa kecewa dan akhirnya mereka datang ke kami untuk menindaklanjuti secara hukum,” ujar Bagas pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Keputusan sepihak sekolah yang menutup proses klarifikasi justru memunculkan kekecewaan dan aksi unjuk rasa dari para siswa.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsudin Isnaini memastikan bahwa pihaknya kini berfokus memberikan pendampingan terhadap para korban dalam kasus yang menyeret nama siswi dan alumni SMA Negeri 11 Semarang. (*)
Editor: Farah Nazila