Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut pihaknya belum menemukan pelanggaran serius dalam fenomena tersebut, namun terus melakukan pemantauan.
“Kami tetap menghargai kebebasan berekspresi. Tapi di bulan kemerdekaan ini, mari kita semarakkan dengan cara yang sesuai nilai-nilai kebangsaan, seperti pengibaran bendera Merah Putih, lomba 17-an, dan kegiatan edukatif,” kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jateng pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ia menegaskan, tindakan hukum hanya akan dilakukan jika ada pelanggaran yang nyata, seperti penyalahgunaan simbol negara atau kegiatan yang meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI, Kesbangpol Jateng Ingatkan Soal Sakralnya Merah Putih
“Kami lebih mengedepankan edukasi. Selama tidak ada unsur provokasi atau niat melecehkan lambang negara, kami tidak serta-merta bertindak,” katanya.
Secara terpisah, Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jateng, Muslichah Setiasih, mengatakan bahwa fenomena bendera One Piece tidak dipandang sebagai ancaman selama tak melanggar posisi kehormatan Merah Putih.
“Kalau hanya berupa simbol atau gambar tokoh kartun yang ada di kaos, stiker, atau umbul-umbul, itu sah sebagai bentuk kreativitas. Tapi yang harus dijaga adalah jangan sampai dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari bendera Merah Putih,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia pun mengimbau masyarakat tetap memasang Merah Putih selama bulan Agustus sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan bangsa.
“Ini kemerdekaan ke-80. Ada sejarah panjang di balik Merah Putih yang tidak bisa disandingkan dengan simbol fiksi mana pun,” tegas Muslichah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi