SEMARANG, beritajateng.tv – Keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak di berbagai wilayah Jawa Tengah mendorong Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan.
Regulasi ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan seluruh ruas jalan provinsi memenuhi standar kelayakan.
Dorongan percepatan tersebut muncul lantaran persoalan infrastruktur jalan masih menjadi aduan utama warga, terutama di kawasan Pantura. Kondisi jalan yang belum optimal ternilai berdampak pada kenyamanan hingga keselamatan pengguna.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jateng, Sudarsono, mengungkapkan aspirasi soal jalan rusak kerap muncul dalam kegiatan reses anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
“Aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius yang harus segera ditangani. Fraksi Gerindra mendorong percepatan pengesahan Raperda Standarisasi Jalan yang mencakup kebutuhan pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” kata Sudarsono pada Selasa, 31 Maret 2026.
BACA JUGA: Banjir Bandang Gua Kreo, Gerindra Semarang Salurkan Bantuan untuk Warga Kalipancur
Ia menegaskan, kualitas pembangunan jalan harus menjadi prioritas agar tidak terjadi kerusakan berulang yang berpotensi membebani keuangan daerah.
Menurutnya, kehadiran regulasi ini akan menjadi landasan penting dalam memastikan pembangunan, pemanfaatan, serta pemeliharaan jalan provinsi berjalan sesuai standar teknis nasional. Dengan begitu, aspek keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi transportasi masyarakat dapat meningkat.
Sudarsono menjelaskan, Raperda tersebut merupakan usul prakarsa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jateng sebagai revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Revisi ternilai penting karena aturan lama sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan kebutuhan infrastruktur saat ini.
“Saat ini Raperda Standarisasi Jalan masih dibahas dan digodok di Komisi D. Kami mendorong percepatan pengesahannya, termasuk memastikan adanya pengukuran ulang jalan provinsi secara akurat,” tegasnya.
Secara substansi, Raperda ini mengatur berbagai aspek penting. Mulai dari klasifikasi dan fungsi jalan provinsi, standar geometrik dan konstruksi, manajemen keselamatan, hingga perencanaan dan penganggaran. Selain itu, aturan juga mencakup pemeliharaan dan rehabilitasi jalan.
Tak hanya itu, Raperda turut memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi, peran masyarakat dan dunia usaha, hingga sanksi dan ketentuan penegakan hukum.
Dalam proses penyusunannya, Komisi D DPRD Jateng juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum guna memperkuat aspek teknis.
Hasil konsultasi tersebut merekomendasikan sejumlah standar teknis. Di antaranya lebar minimal jalan provinsi tujuh meter, penguatan konektivitas, serta kelengkapan fasilitas jalan.
Selain itu, pengaturan teknis operasional juga menjadi perhatian. Mencakup kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses masuk, persimpangan sebidang, hingga fasilitas putar balik (U-turn).
Fraksi Gerindra DPRD Jateng menilai standarisasi jalan menjadi langkah krusial untuk menjamin keselamatan pengguna. Sekaligus memperpanjang usia infrastruktur yang pembangunannya dengan anggaran besar.
BACA JUGA: Netizen Protes Bendera Gerindra Menjamur di Jalan, DPD Jateng: Prabowo Bukan Melarang, Tapi Menertibkan
Untuk mempercepat proses pembahasan, pihaknya juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jateng segera melakukan pengukuran ulang seluruh ruas jalan provinsi guna memastikan validitas data.
“Dengan regulasi standarisasi jalan ini, kami ingin seluruh jalan di Jawa Tengah berada dalam kondisi layak, aman, dan mampu menunjang mobilitas masyarakat secara optimal,” pungkas Sudarsono. (*)
Editor: Farah Nazila





