SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang mulai membenahi sistem penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perubahannya dengan mengganti acuan penilaian dari Zona Nilai Tanah (ZNT) menjadi Nilai Bidang Tanah (NBT/NPT). Sehingga besaran NJOP akan Pemkot sesuaikan dengan kondisi dan nilai pasar setiap bidang tanah, bukan lagi menyamaratakannya dalam satu kawasan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengatakan perubahan sistem tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat. Masyarakat merasa nilai NJOP tanahnya jauh lebih tinggi daripada harga jual sebenarnya.
“Banyak masyarakat yang menyampaikan keberatan karena NJOP tanah mereka terlalu tinggi. Karena itu kami meminta Bapenda melakukan pembenahan mekanisme penentuan NJOP agar lebih adil dan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Jokowi, sapaan akrabnya.
Menurut Jokowi, selama ini sistem Zona Nilai Tanah membuat seluruh bidang tanah dalam satu blok memiliki nilai yang sama, meski karakteristik dan nilai ekonominya berbeda.
“Kalau memakai Zona Nilai Tanah, satu kawasan memiliki nilai yang sama. Padahal tanah yang berada di tepi jalan utama tentu berbeda nilainya dengan tanah yang berada di belakang atau di dalam gang. Sistem baru akan melihat nilai setiap bidang tanah secara lebih detail berdasarkan harga pasarnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, Komisi B bahkan menerima laporan warga yang mengaku nilai NJOP tanahnya mencapai lebih dari dua kali lipat dari harga pasar.
“Ada masyarakat yang mengadu kepada kami karena NJOP tanahnya mencapai sekitar Rp7 miliar, padahal ketika mereka jual hanya laku sekitar Rp2,5 miliar. Ketimpangan seperti inilah yang ingin kami perbaiki melalui sistem baru,” katanya.
Saat ini penerapan Nilai Bidang Tanah telah diuji coba di Kecamatan Banyumanik dan Tembalang. Pemerintah Kota Semarang menargetkan seluruh kecamatan sudah menggunakan sistem tersebut pada 2027.
Joko optimistis perubahan metode penilaian itu tidak akan menurunkan penerimaan daerah dari sektor PBB.





