Sebaliknya, ia meyakini kepatuhan masyarakat membayar pajak justru akan meningkat karena nilai yang dikenakan dianggap lebih wajar.
BACA JUGA: Program Pembangunan Butuh Dana Besar, DPRD Kota Semarang Minta Optimalisasi Pajak PBB
“Kami yakin meskipun nanti ada NJOP yang turun, penerimaan PBB tidak akan ikut turun. Kalau masyarakat merasa nilai pajaknya adil dan sesuai, kesadaran untuk membayar akan semakin tinggi,” ujarnya.
Selain membahas reformasi sistem PBB, Komisi B juga mengevaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I 2026 yang baru mencapai sekitar 45 persen dari target tahunan.
Menurut Joko, angka tersebut masih perlu di genjot agar realisasi PAD hingga akhir tahun dapat menembus minimal 95 persen.
“Semester pertama baru mencapai sekitar 45 persen. Kami meminta seluruh OPD terkait meningkatkan kinerjanya sehingga capaian akhir tahun bisa berada di atas 95 persen dari target,” katanya.
Komisi B menilai salah satu potensi peningkatan PAD berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama sektor hotel, restoran, dan hiburan.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah memperluas digitalisasi sistem pembayaran pajak. Agar seluruh pajak yang telah di bayarkan masyarakat langsung tercatat masuk ke kas daerah.
“Setiap masyarakat makan di restoran sebenarnya sudah membayar pajak. Yang harus kita pastikan adalah seluruh pajak tersebut benar-benar masuk ke kas daerah. Digitalisasi menjadi solusi agar tidak ada lagi potensi pajak yang tidak tercatat,” tegas Joko.
Ia menambahkan, optimalisasi PAD melalui sistem yang lebih transparan akan memberikan dampak langsung. Terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Semarang.
“Dengan pendapatan daerah yang optimal dan sistem perpajakan yang semakin adil. Pemerintah memiliki ruang fiskal lebih besar untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)





