“Sebenarnya itu kalau saya cek semuanya ruas jalan kabupaten. Malah ada juga yang jalan desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Henggar menyoroti kebiasaan masyarakat yang langsung mengunggah kondisi jalan rusak ke media sosial dan menyudutkan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, tanpa memastikan status jalan tersebut apakah provinsi, nasional, atau daerah.
“Jadi kadang-kadang masyarakat itu ora ndelok maneh, iki nggone kabupaten, iki nggone desa, iki nggone kelurahan, nggone sopo. Sing penting tak posting sik,” ungkapnya.
Menurutnya, di balik unggahan tersebut, masyarakat sebenarnya berharap ada respons cepat dari pemerintah terhadap kondisi jalan yang rusak. Namun, hal itu menjadi kendala ketika jalan yang dilaporkan ternyata bukan kewenangan pemerintah provinsi.
“Harapannya dia mendapatkan tanggapan-tanggapan yang kemudian masyarakat itu penginnya ada tindak lanjut. Nah, sekarang ini yang paling repot adalah manakala itu ternyata jalan kabupaten,” sambung Henggar.
Ia menambahkan, untuk jalan nasional, koordinasi relatif lebih mudah dilakukan karena dapat langsung berkomunikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kalau jalan nasional saya gampang. Enggak apa-apa kalau ada keluhan jalan nasional nanti saya langsung komunikasi dengan kepala BBPJN, enggak ada masalah,” katanya.
Raperda Standarisasi Ꭰidorong Samakan Kualitas Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah
Terkait usulan Raperda Standarisasi Jalan, Henggar menyatakan pihaknya mendukung penuh inisiatif tersebut dan telah intens berkomunikasi dengan Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Kalau kaitannya dengan itu enggak ada masalah. Kita support saja. Kita selalu komunikasi dengan Komisi D karena kita juga menjadi ranah yang berada di Komisi D,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari raperda tersebut adalah untuk menyamakan standar kualitas jalan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.
“Untuk ada standarisasi yang baku antara provinsi, kabupaten, sama desa. Jadi biar mutunya tidak terlalu jomplang istilahnya,” jelas Henggar.





