BACA JUGA: Tersandung Kasus Pencucian Uang Judol, Siapa Pemilik Hotel Aruss?
FH kemudian menerima keuntungan dari operasional hotel tersebut. Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang menurut dugaan menjadi aset hasil tindak pidana pencucian uang.
Helfi menyebutkan, penyitaan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan penelusuran transaksi keuangan para pelaku judi online. Temuan asetnya berupa satu unit hotel di Semarang senilai Rp40,5 miliar.
BACA JUGA: Sayangkan Hotel Aruss Bareskrim Sita Terkait Judi Online, PHRI: Pelayanannya Excellent
“Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan korporasi sebagai tempat menampung uang hasil judi online. Uang tersebut tersangka gunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss. Keuntungan operasional hotel kembali tersangka salurkan ke PT AJP,” imbuh Helfi. (*)