Hukum & Kriminal

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang, Ini Modusnya

×

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang, Ini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hotel Aruss
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (ant)

BACA JUGA: Tersandung Kasus Pencucian Uang Judol, Siapa Pemilik Hotel Aruss?

FH kemudian menerima keuntungan dari operasional hotel tersebut. Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang menurut dugaan menjadi aset hasil tindak pidana pencucian uang.

Helfi menyebutkan, penyitaan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan penelusuran transaksi keuangan para pelaku judi online. Temuan asetnya berupa satu unit hotel di Semarang senilai Rp40,5 miliar.

BACA JUGA: Sayangkan Hotel Aruss Bareskrim Sita Terkait Judi Online, PHRI: Pelayanannya Excellent

“Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan korporasi sebagai tempat menampung uang hasil judi online. Uang tersebut tersangka gunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss. Keuntungan operasional hotel kembali tersangka salurkan ke PT AJP,” imbuh Helfi. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan