SEMARANG, beritajateng.tv – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang melibatkan penyitaan Hotel Aruss Semarang. Dua tersangka tersebut yakni korporasi PT AJP dan komisarisnya berinisial FH.
PT AJP sendiri telah mengelola Hotel Aruss sejak 2007 dengan fokus pada bidang properti. Modal pembangunan hotel tersebut berasal dari dana FH yang dugaannya berasal dari hasil judi online.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa FH menggunakan lima rekening berbeda, bukan atas nama pribadinya, untuk mentransfer dana ke PT AJP.
“Rekening penampung ini menjadi sumber utama dana pembangunan hotel. Selain dari FH, beberapa transaksi juga langsung berasal dari rekening penampung,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.
BACA JUGA: Tersandung Kasus Pencucian Uang Judol, Siapa Pemilik Hotel Aruss?
FH kemudian menerima keuntungan dari operasional hotel tersebut. Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss yang menurut dugaan menjadi aset hasil tindak pidana pencucian uang.
Helfi menyebutkan, penyitaan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan penelusuran transaksi keuangan para pelaku judi online. Temuan asetnya berupa satu unit hotel di Semarang senilai Rp40,5 miliar.
BACA JUGA: Sayangkan Hotel Aruss Bareskrim Sita Terkait Judi Online, PHRI: Pelayanannya Excellent
“Modus operandi para tersangka melibatkan penggunaan korporasi sebagai tempat menampung uang hasil judi online. Uang tersebut tersangka gunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss. Keuntungan operasional hotel kembali tersangka salurkan ke PT AJP,” imbuh Helfi. (*)






