SEMARANG, beritajateng.tv – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang melibatkan penyitaan Hotel Aruss Semarang. Dua tersangka tersebut yakni korporasi PT AJP dan komisarisnya berinisial FH.
PT AJP sendiri telah mengelola Hotel Aruss sejak 2007 dengan fokus pada bidang properti. Modal pembangunan hotel tersebut berasal dari dana FH yang dugaannya berasal dari hasil judi online.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa FH menggunakan lima rekening berbeda, bukan atas nama pribadinya, untuk mentransfer dana ke PT AJP.
“Rekening penampung ini menjadi sumber utama dana pembangunan hotel. Selain dari FH, beberapa transaksi juga langsung berasal dari rekening penampung,” ungkap Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.