Hukum & Kriminal

Baru Bebas, Residivis Kegep Ambil Paket Narkoba di Tinjomoyo Semarang

×

Baru Bebas, Residivis Kegep Ambil Paket Narkoba di Tinjomoyo Semarang

Sebarkan artikel ini
Korupsi Lapas Semarang | Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut // jepara
Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Foto: Pixabay)

Tersangka ngaku dapat perintah ambil paket narkoba di bawah tiang listrik

Sementara itu Maulana mengatakan dia mengambil paket sabu di bawah tiang listrik di sekitar Tinjomoyo Semarang. Menurutnya, perintah yang ia terima mengambil 1 ons sabu, tapi ternyata paketnya 1 kilogram sabu.

BACA JUGA: Pakai Metode Baru, Polda Jateng Musnahkan 31,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba

Saat penangkapan terhadap tersangka berlangsung, terdapat penemuan dua paket plastik klip sabu tersimpan di tas selempang. Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, pihaknya saat ini juga telah melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna mengamankan tersangka R tersebut.

“Untuk tersangka kita jerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” tandasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan