Tersangka ngaku dapat perintah ambil paket narkoba di bawah tiang listrik
Sementara itu Maulana mengatakan dia mengambil paket sabu di bawah tiang listrik di sekitar Tinjomoyo Semarang. Menurutnya, perintah yang ia terima mengambil 1 ons sabu, tapi ternyata paketnya 1 kilogram sabu.
BACA JUGA: Pakai Metode Baru, Polda Jateng Musnahkan 31,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dari 3 Kasus Narkoba
Saat penangkapan terhadap tersangka berlangsung, terdapat penemuan dua paket plastik klip sabu tersimpan di tas selempang. Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, pihaknya saat ini juga telah melakukan koordinasi dengan pihak lapas guna mengamankan tersangka R tersebut.
“Untuk tersangka kita jerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup,” tandasnya. (*)