SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang residivis kasus narkoba tampaknya belum kapok dengan hukuman yang baru ia jalani. Ia kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Petugas kepolisian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu sebesar 1 kilogram.
Tersangka, Maulana Yanuar Putra (23) baru dua bulan yang lalu selesai menjalani hukuman di penjara.
BACA JUGA: Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Blora Positif Narkoba, Kejati Lakukan Penyelidikan
Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa Maulana mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengambil narkoba jenis sabu tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku hanya menjalankan order dari seseorang inisial R yang posisinya diduga di dalam lapas. Sudah koordinasi dengan lapas untuk dalami dan lakukan tindakan kepada R yang berikan order,” jelas Irwan Anwar, Senin 11 November 2024.