Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Baru Bebas, Residivis Kegep Ambil Paket Narkoba di Tinjomoyo Semarang

×

Baru Bebas, Residivis Kegep Ambil Paket Narkoba di Tinjomoyo Semarang

Sebarkan artikel ini
Santriwati Kendal | borgol Herry Kabut
Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang residivis kasus narkoba tampaknya belum kapok dengan hukuman yang baru ia jalani. Ia kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Petugas kepolisian menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti sabu sebesar 1 kilogram.

Tersangka, Maulana Yanuar Putra (23) baru dua bulan yang lalu selesai menjalani hukuman di penjara.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Kejaksaan Negeri Blora Positif Narkoba, Kejati Lakukan Penyelidikan

Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa Maulana mengaku hanya menjalankan perintah untuk mengambil narkoba jenis sabu tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku hanya menjalankan order dari seseorang inisial R yang posisinya diduga di dalam lapas. Sudah koordinasi dengan lapas untuk dalami dan lakukan tindakan kepada R yang berikan order,” jelas Irwan Anwar, Senin 11 November 2024.

Tinggalkan Balasan