Selain itu, lahan yang terpilih wajib berupa lahan kosong dengan luas minimal 600 meter persegi dan tidak berada di kawasan penghijauan maupun lokasi yang mengharuskan pembongkaran bangunan.
“Persyaratannya jelas, lahannya minimal 600 meter persegi, berupa lahan kosong, dan bukan kawasan penghijauan. Semua itu menjadi syarat sebelum pembangunan bisa terlaksana,” katanya.
Mita menambahkan, setiap kecamatan hanya mendapat satu gerai KKMP sebagai bagian dari program nasional penguatan koperasi berbasis kelurahan.
Ia berharap pembangunan tiga gerai yang kini memasuki tahap kedua dapat segera rampung sehingga bantuan operasional dari pemerintah pusat bisa segera tersalurkan.
“Kalau pembangunan selesai, seluruh bantuan sarana operasional akan langsung kita serahkan. Agar koperasi bisa segera memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)





