Pembatasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/II/2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Selama Ramadan, diskotek, kelab malam, pub, karaoke, dan bar/bottle shop hanya diperbolehkan buka pukul 18.00–01.00 WIB. Karaoke keluarga dapat beroperasi pukul 15.00–24.00 WIB. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00–22.00 WIB, spa sehat dan panti pijat pukul 15.00–22.00 WIB, serta biliar pukul 10.00–24.00 WIB.
“Berdasarkan surat edaran Pemkot, tutup dua hari, 17 dan 18 Februari. Namun kami sepakat tutup lima hari. Untuk jam operasional, dari Pemkot pukul 18.00–01.00 WIB, tetapi kami mulai beroperasi setelah tarawih. Ini sudah lama kami terapkan untuk menghormati masyarakat sekitar saat Ramadan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Siap Patuhi SE Bupati, Karaoke di Kabupaten Semarang Bakal Tutup Selama Ramadan
Pengurus Pakar, Ari Istiadi, menambahkan bahwa kebijakan libur lebih panjang tersebut merupakan kesepakatan lokal yang mempertimbangkan kondisi sosial dan keagamaan masyarakat sekitar.
“Kami punya kebijakan lokal. Kami mengedepankan harapan masyarakat agar bisa menjalankan ibadah puasa dan tarawih dengan khusyuk. Jangan sampai di bulan Ramadan muncul gejolak di masyarakat,” kata Ari.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah lokasi hiburan malam, termasuk kawasan Karaoke Argorejo, eks lokalisasi Sunan Kuning (SK), di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, pada Kamis, 12 Februari 2026 malam.
Petugas mendatangi rumah-rumah karaoke untuk menyampaikan secara langsung isi surat edaran kepada para pengelola. Hasilnya, ratusan rumah karaoke di Argorejo sepakat menutup operasional selama lima hari, yakni 17–21 Februari 2026, dan baru kembali buka pada 22 Februari pukul 20.00–02.00 WIB. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





