SEMARANG, beritajateng.tv – Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) menerapkan pembatasan kegiatan karaoke selama bulan suci Ramadan 2026. Salah satu kebijakan utama yang diambil adalah menghentikan sementara pembuatan dan perpanjangan Kartu Izin Kerja (KIK) bagi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
Ketua Pakar, Trianto, mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan menjelang Ramadan sebagai bentuk antisipasi masuknya LC dari luar daerah, khususnya dari Kabupaten Semarang dan wilayah sekitarnya.
“Menjelang Ramadan ini, pembuatan dan perpanjangan KIK kami selesaikan di bulan Januari. Artinya, di bulan depan kami sudah tidak membuat atau memperpanjang KIK lagi,” ujar Trianto pada Kamis, 12 Februari 2026 malam.
Menurutnya, langkah itu diambil untuk melindungi LC yang sudah lama bekerja dan tercatat secara resmi di Argorejo. Ia menegaskan, masuknya LC dari luar daerah dikhawatirkan akan berdampak pada berkurangnya penghasilan LC lokal, terlebih jam operasional karaoke selama Ramadan juga mengalami pengurangan.
“Keinginan teman-teman LC di sini, jangan sampai di bulan suci Ramadan ada drop-dropan LC dari wilayah lain. Karena di bulan Ramadan saja, rezeki mereka sudah berkurang akibat jam operasional yang terbatas,” jelasnya.
Trianto menyebut, saat ini jumlah LC yang terdaftar di kawasan Argorejo mencapai sekitar 350 orang. Mayoritas berasal dari luar kota seperti Temanggung dan Wonosobo, meski ada pula yang datang dari wilayah sekitar Pemalang.
Pakar Argorejo Berlakukan Kebijakan Libur Operasional Karaoke Lebih Lama dari Ketentuan Pemerintah
Selain pembatasan KIK, Pakar juga memberlakukan kebijakan libur operasional karaoke lebih lama daripada ketentuan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan libur dua hari, Pakar memilih menutup aktivitas karaoke selama kurang lebih lima hari.
“Biasanya H-2 Ramadan, kemudian satu hari puasa, tambah H+2. Jadi total sekitar lima hari kami libur,” ungkap Trianto.





