Jateng

Batasi Aktivitas Karaoke Selama Ramadan, Pakar Argorejo Semarang Stop Pembuatan Kartu Izin Kerja LC

×

Batasi Aktivitas Karaoke Selama Ramadan, Pakar Argorejo Semarang Stop Pembuatan Kartu Izin Kerja LC

Sebarkan artikel ini
Karaoke Argorejo
Susana kawasan Karaoke Argorejo, eks lokalisasi Sunan Kuning (SK), di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kamis, 12 Februari 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar) menerapkan pembatasan kegiatan karaoke selama bulan suci Ramadan 2026. Salah satu kebijakan utama yang diambil adalah menghentikan sementara pembuatan dan perpanjangan Kartu Izin Kerja (KIK) bagi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).

Ketua Pakar, Trianto, mengatakan kebijakan tersebut mulai diberlakukan menjelang Ramadan sebagai bentuk antisipasi masuknya LC dari luar daerah, khususnya dari Kabupaten Semarang dan wilayah sekitarnya.

“Menjelang Ramadan ini, pembuatan dan perpanjangan KIK kami selesaikan di bulan Januari. Artinya, di bulan depan kami sudah tidak membuat atau memperpanjang KIK lagi,” ujar Trianto pada Kamis, 12 Februari 2026 malam.

BACA JUGA: Terungkap Paket Prostitusi Eksklusif di Mansion Karaoke Semarang, Dapat ACC Langsung Ketua Hanura Jateng

Menurutnya, langkah itu diambil untuk melindungi LC yang sudah lama bekerja dan tercatat secara resmi di Argorejo. Ia menegaskan, masuknya LC dari luar daerah dikhawatirkan akan berdampak pada berkurangnya penghasilan LC lokal, terlebih jam operasional karaoke selama Ramadan juga mengalami pengurangan.

“Keinginan teman-teman LC di sini, jangan sampai di bulan suci Ramadan ada drop-dropan LC dari wilayah lain. Karena di bulan Ramadan saja, rezeki mereka sudah berkurang akibat jam operasional yang terbatas,” jelasnya.

Trianto menyebut, saat ini jumlah LC yang terdaftar di kawasan Argorejo mencapai sekitar 350 orang. Mayoritas berasal dari luar kota seperti Temanggung dan Wonosobo, meski ada pula yang datang dari wilayah sekitar Pemalang.

Pakar Argorejo Berlakukan Kebijakan Libur Operasional Karaoke Lebih Lama dari Ketentuan Pemerintah

Selain pembatasan KIK, Pakar juga memberlakukan kebijakan libur operasional karaoke lebih lama daripada ketentuan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan libur dua hari, Pakar memilih menutup aktivitas karaoke selama kurang lebih lima hari.

“Biasanya H-2 Ramadan, kemudian satu hari puasa, tambah H+2. Jadi total sekitar lima hari kami libur,” ungkap Trianto.

Pembatasan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/II/2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Selama Ramadan, diskotek, kelab malam, pub, karaoke, dan bar/bottle shop hanya diperbolehkan buka pukul 18.00–01.00 WIB. Karaoke keluarga dapat beroperasi pukul 15.00–24.00 WIB. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00–22.00 WIB, spa sehat dan panti pijat pukul 15.00–22.00 WIB, serta biliar pukul 10.00–24.00 WIB.

“Berdasarkan surat edaran Pemkot, tutup dua hari, 17 dan 18 Februari. Namun kami sepakat tutup lima hari. Untuk jam operasional, dari Pemkot pukul 18.00–01.00 WIB, tetapi kami mulai beroperasi setelah tarawih. Ini sudah lama kami terapkan untuk menghormati masyarakat sekitar saat Ramadan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Siap Patuhi SE Bupati, Karaoke di Kabupaten Semarang Bakal Tutup Selama Ramadan

Pengurus Pakar, Ari Istiadi, menambahkan bahwa kebijakan libur lebih panjang tersebut merupakan kesepakatan lokal yang mempertimbangkan kondisi sosial dan keagamaan masyarakat sekitar.

“Kami punya kebijakan lokal. Kami mengedepankan harapan masyarakat agar bisa menjalankan ibadah puasa dan tarawih dengan khusyuk. Jangan sampai di bulan Ramadan muncul gejolak di masyarakat,” kata Ari.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah lokasi hiburan malam, termasuk kawasan Karaoke Argorejo, eks lokalisasi Sunan Kuning (SK), di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, pada Kamis, 12 Februari 2026 malam.

Petugas mendatangi rumah-rumah karaoke untuk menyampaikan secara langsung isi surat edaran kepada para pengelola. Hasilnya, ratusan rumah karaoke di Argorejo sepakat menutup operasional selama lima hari, yakni 17–21 Februari 2026, dan baru kembali buka pada 22 Februari pukul 20.00–02.00 WIB. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp