Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Bawa Obat Terlarang, Korban Laka Tunggal Diringkus Satnarkoba Polres Blora

×

Bawa Obat Terlarang, Korban Laka Tunggal Diringkus Satnarkoba Polres Blora

Sebarkan artikel ini
Bawa Obat Terlarang
Dua korban laka tunggal justru menjadi tersangka lantaran bawa obat terlarang. (Hery P/beritajateng.tv)

Pada saat korban laki-laki bernama Adi Setiawan di minta petugas untuk membuka jok motor. Ternyata dalam jok terdapat tas milik korban perempuan berinisial R. Yang dalamnya menyimpan dua paket pil merk hexymer.

“Dengan temuan pil tersebut, anggota Polsek Todanan melaporkan temuan tersebut ke Satres Narkoba. Selanjutnya setelah ada pengembangan kepada tersangka R. Terdapat satu orang lagi tersangka S, warga dukuh Padas, Desa Todanan yang juga memiliki 5 butir pil jenis Hexymer.” tutur AKP Edi, Senin 5 Juni 2023.

Setelah temuan tersebut, terlapor di bawa ke kantor Satresnarkoba untuk selanjutnya proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Status dua tersangka adalah pengedar atau kurir, dan masih tahap pengembangan. Sejumlah barang bukti, seperti satu unit Sepeda Motor, 1 Buah HandphoneHandphone. Dan 1 buah tas juga ikut di amankan oleh Satuan Reserse Narkoba.

“Penyalahgunaan obat berbahaya ini, juga tidak kalah berbahaya dari bahaya Narkotika jenis lainnya. Dan ini sangat berbahaya karena mayoritas penggunanya adalah dari kalangan remaja dan kalangan menengah kebawah. Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama. Lantaran korban laka ini bawa obat terlarang laka maka mereka kami ringkus”, jelasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan