BLORA, beritajateng.tv – Dalam dua bulan terakhir Satuan Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah amankan dua pengedar Narkoba.
Tersangka pertama ALX (62) merupakan pengedar sabu – sabu dengan barang bukti (BB) seberat 0.08 gram. Polisi berhasil mengamankan ALX pada 25 Agustus 2023, di Desa Wulung, Kecamatan Randublatung.
Tersangka kedua ALF (27) warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora. Ia seorang pengedar obat terlarang dengan barang bukti sebanyak 381 butir pil atau tablet berwarna putih ada tulisan Y. ALF berhasil polisi bekuk pada 10 September 2023.
Kasat Narkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengatakan dari hasil pengembangan tersangka ALX. Pihaknya telah mengkantongi satu nama lagi sebagai pemasok, sedang dalam pengejaran.
“Kita sudah kantongi tersangka lainnya, ini masih buron. Tetap kita kejar ini,” ungkap AKP Edi saat Press rilis di gedung Arya Guna Polres Blora, Senin 11 September 2023.
BACA JUGA: Video Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka Narkoba selama Agustus 2023
Tersangka ALX mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu – sabu di wilayah Randublatung. “Baru sekali,” Kata ALX.
Dalami Penangkapan Dua Pengedar
Keduanya kini meringkuk di tahanan Polres Blora. Tersangka ALX akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan ALF melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2023. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain mengamankan kedua tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 381 butir pil atau tablet berwarna putih ada tulisan Y. Ada pula Handphone dan sepeda motor pelaku.
Serta paket sabu seberat 0.08 gram , sepatu, alat hisap sabu, dan sepeda motor milik pelaku.





