Pelaku lalu diseret petugas ke kantor Satresnarkoba Polres Blora, beserta barang bukti berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1mg berbentuk bulat warna pink bertuliskan mf, dan satu buah Handphone.
Atas perbuatannya pelaku MZ dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Iptu Edi mengimbau kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan.
“Jaga diri dan mawas diri, jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. (Her/El)