BLORA, 26/8 (BeritaJateng.tv) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah amankan seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah yang diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.
Ia berinisial MZ. Pelaku ini diamankan petugas berikut barang bukti berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1 mg saat berada di desa Jagong, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan penangkapan tersangka MZ berawal dari informasi warga , akan terjadi tindak pidana kepemilikan psikotropika di Kecamatan Kunduran.
Anggota Satresnarkoba langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.
“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah desa Jagong Kecamatan Kunduran, 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba, Jumat, (26/08/2022).