BLORA, 26/8 (BeritaJateng.tv) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah amankan seorang pria asal Semarang, Jawa Tengah yang diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika.
Ia berinisial MZ. Pelaku ini diamankan petugas berikut barang bukti berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1 mg saat berada di desa Jagong, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan penangkapan tersangka MZ berawal dari informasi warga , akan terjadi tindak pidana kepemilikan psikotropika di Kecamatan Kunduran.
Anggota Satresnarkoba langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MZ.
“Pelaku kita amankan saat berada di depan sebuah warung di wilayah desa Jagong Kecamatan Kunduran, 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba, Jumat, (26/08/2022).
Pelaku lalu diseret petugas ke kantor Satresnarkoba Polres Blora, beserta barang bukti berupa 10 butir atau tablet Alprazolam 1mg berbentuk bulat warna pink bertuliskan mf, dan satu buah Handphone.
Atas perbuatannya pelaku MZ dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Iptu Edi mengimbau kepada masyarakat agar tidak main main dengan narkoba ataupun obat terlarang. Karena selain merusak kesehatan, barang haram tersebut sudah pasti akan merusak masa depan.
“Jaga diri dan mawas diri, jangan sekali kali mencoba membeli atau mengkonsumsi narkotika atau obat terlarang lainya karena jika sudah kecanduan akan susah dihilangkan. Dan jika tertangkap akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya. (Her/El)






