Euis yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan “existing” terlebih dahulu.
“Silakan bagi Panwaslu Kecamatan ‘existing‘ untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat kumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” ujar Euis, Kamis, 25 April 2024.
Bawaslu Kota Semarang terangkan syarat pendaftaran Panwaslu Kecamatan
Dokumen pendaftaran tersedia untuk pengunduhan melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang. Sementara itu, pendaftar harus menyiapkan dalam tiga rangkap, yakni satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
Proses seleksi bagi pendaftar baru, kata Euis, berproses setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan. Tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta “existing“.
BACA JUGA: Buka Rekrutmen 23-29 April, KPU Jelaskan Cara Pendaftaran Badan Adhoc Pilwakot Semarang 2024
Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru Panwaslu Kecamatan, kata Euis, antara lain:
- berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran,
- tidak pernah terkena pidana penjara,
- berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat,
- tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.
“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung bersama kami dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Penting untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nantinya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pilkada 2024,” tandasnya. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi