Khoirul Saleh juga menyampaikan pihaknya telah memberi masukan kepada KPU sebelum launching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.
Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu yakni agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan sesuai PKPU 3/2022. Berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu.
“Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara-gara tidak tahu informasi secara utuh,” tegas Khoirul.
Menurutnya, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun lebih substantif memastikan kepatuhan KPU dalam tahapan pencalonan Legislatif.
Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang bekerja sampai 14 Mei 2023. (*)
Editor: Elly Amaliyah