Politik

Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Pengajuan Bacaleg

×

Bawaslu Demak: Ada Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen Pengajuan Bacaleg

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh usai kegiatan launching penerimaan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Demak yang digelar KPUD Demak, Senin siang (1/5/2023). ( Wisnu Budi - beritajateng.tv)

Khoirul Saleh juga menyampaikan pihaknya telah memberi masukan kepada KPU sebelum launching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu yakni agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan sesuai PKPU 3/2022. Berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu.

“Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara-gara tidak tahu informasi secara utuh,” tegas Khoirul.

Menurutnya, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun  lebih substantif memastikan kepatuhan KPU dalam tahapan pencalonan Legislatif.

Ia menambahkan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang bekerja sampai 14 Mei 2023. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan