Politik

Bawaslu Demak Bekali Siswa Hadapi Pemilu 2029, Kenalkan Tips 5A Cegah Pelanggaran

×

Bawaslu Demak Bekali Siswa Hadapi Pemilu 2029, Kenalkan Tips 5A Cegah Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Demak Bekali Siswa Hadapi Pemilu 2029, Kenalkan Tips 5A Cegah Pelanggaran
Anggota Bawaslu Demak berbagi tips 5A cegah pelanggaran saat Pemilu. (Doc. Bawaslu Demak)

DEMAK, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak mulai menyiapkan generasi muda menjadi pemilih cerdas menjelang Pemilu 2029.

Melalui kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Miftahul Huda Mijen, Bawaslu Demak membekali ratusan siswa baru mdengan pendidikan demokrasi. Sekaligus memperkenalkan tips “5A” sebagai panduan mengenali dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Tak hanya membahas mekanisme pengawasan pemilu, Bawaslu juga menekankan pentingnya membangun budaya demokrasi yang santun dan bebas dari praktik perundungan (bullying), termasuk di ruang digital.

Anggota Bawaslu Kabupaten Demak, Kusfitria Marstyasih, mengatakan para pelajar perlu mengenal pendidikan politik sejak dini. Agar para remaja memahami bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi yang sehat.

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Blora Perkuat Kemampuan Investigasi Pelanggaran di Ruang Digital dan Medsos 

“Dalam belajar pendidikan politik, kita harus berani menyampaikan pendapat dengan santun. Ingat, dengan santun. Perbedaan pendapat dalam demokrasi itu hal biasa, tanpa ada bullying,” tegas Kusfitria di hadapan ratusan siswa baru.

Menurutnya, meski para peserta MPLS belum memiliki hak pilih, mereka merupakan calon pemilih pemula yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2029.

Karena itu, lanjutnya, pemahaman mengenai demokrasi, pemilu, serta peran Bawaslu perlu pihaknya tanamkan sejak sekarang.

“Selain menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029, mereka juga merupakan agent of change yang dapat menumbuhkan budaya demokrasi yang sehat di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Kenalkan Tips 5A Ala Bawaslu

Dalam kesempatan tersebut, Kusfitria juga memperkenalkan konsep “5A” sebagai langkah sederhana yang dapat masyarakat lakukan ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu.

“Lakukan 5A, yaitu Amati, Amankan bukti, Analisis, Adukan, dan Ajak. Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah pertama adalah Amati, yakni memastikan seseorang benar-benar mengetahui atau menyaksikan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran.

Selanjutnya Amankan Bukti dengan menyimpan foto, video, lokasi, waktu kejadian, maupun informasi pendukung lainnya selama tidak membahayakan diri sendiri maupun mengganggu jalannya peristiwa.