DEMAK, 17/2 (beritajateng.tv) – Bawaslu Demak memberikan saran perbaikan kepada KPU agar di TPS 04 Desa Karangmlati Kecamatan Demak dilakukan pencocokan dan penelitian/coklit ulang.
Hal tersebut sengaja dilakukan lantaran adanya temuan dari petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) desa terkait tidak melakukan tugasnya sesuai prosedur.
Dimana Bawaslu kabupaten Demak dalam hal ini melalui posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2024 mendapat laporan dari warga yang merasa belum pernah diminta KTP maupun KK akan tetapi sudah diberi stiker coklit.
Menindaklanjuti adanya laporan tersebut Bawaslu melakukan uji petik di wilayah setempat dan ditemukan beberapa stiker telah tertempel tanpa ada tanda tangan kepala keluarga.
Saran perbaikan yang dilayangkan lewat surat nomor 102PM.00.02/K.JT-08/01/2023 itu disamping meminta coklit uang juga meminta KPU untuk memastikan semua pantarlih melakukan tugasnya sesuai prosedur.