“Penerimaan berkas persyaratan [pada] 18-21 Mei 2024 mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 17.00 waktu setempat. Pendaftaran dapat secara langsung, via online, dan pos kilat,” sambung Rofiuddin.
Selain itu, Rofiuddin turut meminta calon pendaftar untuk memantau media sosial Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.
“Selain langsung di kantor Bawaslu kabupaten/kota, pendaftar juga bisa daftar online, dengan mengecek laman dan media sosial Bawaslu di masing-masing wilayah,” terangnya.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Demak Ingatkan 249 Panwaslu Bekerja secara Profesional
Syarat mendaftar Panwaslu desa wilayah Jateng
Selain berumur minimal 21 tahun, Rofiuddin menyebutkan syarat-syarat lainnya untuk mendaftar Panwaslu Jateng, di antaranya:
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD apabila terpilih
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
BACA JUGA: Bawaslu Jateng Imbau Masyarakat Pastikan Diri Terdaftar di DPT, Begini Cara Ceknya, Cuma Perlu NIK
Berkas pendaftaran Panwaslu Jateng
Adapun berkas pendaftaran yang harus pendaftar serahkan kepada Bawaslu kabupaten/kota antara lain:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja
- Fotokopi KTP
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan pengesahan atau legalisir pejabat yang berwenang, atau, menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup atau CV
- Pada saat pendaftaran menyerahkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas, dan, sebelum pelantikan, surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang
- Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar
- Surat pernyataan bermaterai berisi berbagai hal. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi