Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Jateng Imbau Masyarakat Pastikan Diri Terdaftar di DPT, Begini Cara Ceknya, Cuma Perlu NIK

×

Bawaslu Jateng Imbau Masyarakat Pastikan Diri Terdaftar di DPT, Begini Cara Ceknya, Cuma Perlu NIK

Sebarkan artikel ini
netralitas ASN | Hak Pilih Pemilu | Pengawas TPS
Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang telah mempunyai hak pilih agar memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Masyarakat bisa menghubungi kantor KPU terdekat atau mengakses website https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memastikan data dirinya di DPT. Di kecamatan ada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan/desa juga panitia pemungutan suara (PPS),” ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, di Semarang, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA: Marak Baliho Prabowo Bersama Presiden Jokowi, Bawaslu Jateng: Juknis Kampanye 2019 Tidak Memperbolehkan Itu

Selain itu, masyarakat juga bisa melapor ke Bawaslu terdekat atau petugas Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Jika sudah terdaftar sebagai pemilih, lanjut Rofiuddin, maka akan muncul keterangan nama, nomor, dan alamat lokasi tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menuturkan bahwa para pengawas Pemilu melakukan berbagai kinerja dalam mengawasi hak pilih warga melalui kerja-kerja pengawasan, pencegahan hingga penanganan pelanggaran.

BACA JUGA: Tangani Enam Kasus ASN Tak Netral, Bawaslu Jateng: Ada 39 Terlapor, Sanksi Terberat Penurunan Pangkat

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan