SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat yang telah mempunyai hak pilih agar memastikan diri telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Masyarakat bisa menghubungi kantor KPU terdekat atau mengakses website https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memastikan data dirinya di DPT. Di kecamatan ada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tingkat kelurahan/desa juga panitia pemungutan suara (PPS),” ujar Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiuddin, di Semarang, Selasa, 7 November 2023.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor ke Bawaslu terdekat atau petugas Panwaslu tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Jika sudah terdaftar sebagai pemilih, lanjut Rofiuddin, maka akan muncul keterangan nama, nomor, dan alamat lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Ia menuturkan bahwa para pengawas Pemilu melakukan berbagai kinerja dalam mengawasi hak pilih warga melalui kerja-kerja pengawasan, pencegahan hingga penanganan pelanggaran.