Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Jateng Klaim Belum Terima Laporan Tim Hukum Andika-Hendi soal Mobilisasi Kades di Pemalang

×

Bawaslu Jateng Klaim Belum Terima Laporan Tim Hukum Andika-Hendi soal Mobilisasi Kades di Pemalang

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kasus Kades || bawaslu jateng
Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Data Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat ditemui di Aula Gedung KPU Jawa Tengah, Kamis, 7 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan belum menerima laporan resmi dari tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 1, Andika PerkasaHendrar Prihadi (Hendi), soal dugaan pengerahan kepala desa (kades) di Kabupaten Pemalang untuk memilih paslon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

“Sampai kemarin belum ada yang melakukan pelaporan secara resmi ke [Bawaslu] Provinsi [Jateng],” ungkap Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat beritajateng.tv hubungi via telepon WhatsApp, Senin, 28 Oktober 2024.

Sosiawan mengungkap, pihaknya belum mengetahui apakah tim hukum Andika-Hendi sudah melaporkan dugaan pengerahan kades di Pemalang ke Bawaslu kabupaten/kota setempat.

“Saya belum koordinasi dengan teman-teman [Bawaslu] kabupaten/kota,” sambung dia.

Menurutnya, secara locus, akan lebih tepat jika tim hukum Andika-Hendi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu kabupaten/kota setempat.

BACA JUGA: Kritik Pengerahan Kades di Jateng, Dosen Hukum Unika: Jangan Biarkan Aparat Langgar Konstitusi

“Kalau toh laporan itu langsung mereka sampaikan ke [Bawaslu] provinsi, tentu bisa saja. Kami masih menunggu kalau memang ada laporan yang akan mereka sampaikan ke provinsi,” ujar Sosiawan.

Pihaknya menjelaskan, penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kades, dalam perhelatan pilkada biasanya Bawaslu kabupaten/kota setempat lakukan.

Nantinya, kata Sosiawan, Bawaslu kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi.

“Dari situ kemudian kami melakukan supervisi terhadap adanya dugaan-dugaan kampanya para kades. Berdasarkan kajian awal dan penelusuran dari Bawaslu kabupaten/kota,” jelas dia.

Jika ada indikasi yang menunjukkan kades itu berkampanye, maka pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut.

“Kalau ada indikasi-indikasi yang mengarah pada bentuk-bentuk kampanye, dukungan, yang berarti merupakan pelanggaran netralitas para kades, tentu akan ada proses lebih lanjut,” tandas Sosiawan.

Tim Andika-Hendi laporkan soal pengarahan kades di Pemalang dukung Luthfi-Yasin ke Bawaslu Jawa Tengah

Sebelumnya, tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengatakan akan melaporkan dugaan pengarahan para kades di Pemalang untuk mendukung pasangan Ahmad LuthfiTaj Yasin Maimoen ke Bawaslu Jateng.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan