SEMARANG, 25/2 (beritajateng.tv) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan pengawasan melekat prosedur dan tata cara Pemutakhiran Data Pemilih selama 11 hari.
Sejak tanggal 12 sampai dengan 19 Februari 2023, Bawaslu melakukan pengawasan Coklit melekat di 1.416 TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Nining Susanti mengatakan, tahapan pengawasan melekat prosedur tata cara pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh Pengawas Pemilu Kelurahan dengan sampling 10 Kepala Keluarga dan sebaran seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jajaran pengawas memastikan Pantarlih melakukan coklit sesuai dengan prosedur dimulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima serta menempelkan stiker pada rumah yang di coklit,” ujar Nining sapaan akrabnya, Sabtu (25/2/2023).
Sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan terdapat beberapa kejadian khusus seperti pemilih dalam 1 KK tidak berada dalam TPS yang sama.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh panwaslu kecamatan Tugu dan Semarang Utara. Serta ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke Tps nya sekitar 1,5 km.
Selain itu terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak mencocokan NIK pemilih namun hanya menanyakan nama pemilih pada petugas keamanan di rumah, setelah itu pantarlih langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker. Kejadian tersebut menjadi temuan oleh jajaran pengawas kecamatan Gajahmungkur.