Ia menyampaikan bahwa beberapa temuan oleh jajaran pengawas sudah dilakukan saran perbaikan baik secara langsung maupun tertulis, sehingga prosedur dapat sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan No 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri.
“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti jajaran Kpu kota semarang, tinggal beberapa temuan yang saat ini sedang diproses perbaikannya,” ungkap Nining.
Selain itu, Nining juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan membuka posko aduan masyarakat baik secara tatap muka atau melalui media sosial.
Melalui posko aduan ini nantinya masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek DPT online milik KPU dapat melaporkan ke Bawaslu.
“Bawaslu telah mengumumkan posko aduan sehingga harapanya dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat,” tegas Nining.
Nining berharap melalui upaya posko aduan dan ketepatan kerja pengawasan problem tidak terakomodirnya pemilih dalam daftar pemilih dapat diminimalisir dengan baik. (*)
Editor: Elly Amaliyah